Breaking News
Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi
Hukum & Kriminal Breaking News Trending

PEKERJA GUNAKAN ATRIBUT TELKOMSEL, HAK KETENAGAKERJAAN DIPERTANYAKAN: TELKOMSEL DIMINTA BUKA SUARA

Administrator Administrator · · 4 min baca · 98 views
PEKERJA GUNAKAN ATRIBUT TELKOMSEL, HAK KETENAGAKERJAAN DIPERTANYAKAN: TELKOMSEL DIMINTA BUKA SUARA
Bagikan:


JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Persoalan hubungan kerja yang melibatkan sejumlah karyawan PT Sastra Indah Megahmas dan PT Enlig Mandiri Sejahtera mulai memasuki ranah yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut perusahaan dan pekerja, persoalan tersebut juga menyeret perhatian publik terhadap Telkomsel, mengingat adanya hubungan kemitraan dalam ekosistem bisnis yang melibatkan para pihak.


PT Sastra Indah Megahmas diketahui menyatakan diri sebagai mitra resmi/Authorized Distributor Telkomsel. Sementara Telkomsel merupakan bagian dari ekosistem PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan yang berstatus BUMN.


Sorotan publik muncul karena para pekerja yang menjalankan aktivitas di lapangan disebut menggunakan atribut atau pakaian yang membawa identitas Telkomsel.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana perusahaan sebesar Telkomsel mengetahui, mengawasi, dan memastikan bahwa pekerja yang menjalankan aktivitas dalam ekosistem bisnisnya memperoleh perlakuan yang layak serta hak-hak ketenagakerjaannya dihormati?

Persoalan ini tidak serta-merta berarti Telkomsel merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh hubungan kerja karyawan perusahaan mitra. Namun, keberadaan atribut dan identitas Telkomsel di lapangan membuat persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dan klarifikasi.


Apalagi, para pekerja disebut tengah mempertanyakan kepastian hak terkait PKWT/TAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Di sisi lain, muncul pula surat pernyataan yang antara lain memuat ketentuan bahwa pihak lain tidak dapat mengatasnamakan atau mewakili karyawan tanpa adanya kuasa tertulis.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang semakin tajam.


Apakah Telkomsel mengetahui persoalan yang sedang dihadapi para pekerja tersebut?

Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan Telkomsel?


Apakah Telkomsel telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mitranya? Apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja di lingkungan perusahaan mitra yang menjalankan aktivitas menggunakan identitas Telkomsel?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin besar.


JANGAN HANYA LOGO YANG TERLIHAT, HAK PEKERJA JUGA HARUS DIPERHATIKAN


Atribut Telkomsel yang dikenakan pekerja di lapangan bukan sekadar pakaian kerja. Bagi masyarakat, identitas yang melekat pada pakaian tersebut secara otomatis membentuk persepsi bahwa aktivitas pekerjaan itu berkaitan dengan Telkomsel.


Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai hak pekerja, hubungan kerja, maupun surat pernyataan yang dipersoalkan, nama dan reputasi Telkomsel secara tidak langsung ikut menjadi perhatian publik.


Di sinilah standar tata kelola perusahaan dan kemitraan diuji.


Jangan sampai masyarakat hanya melihat logo besar Telkomsel melekat pada pakaian pekerja ketika menjalankan tugas di lapangan, tetapi ketika pekerja mempertanyakan haknya, persoalan tersebut sepenuhnya dianggap sebagai urusan internal perusahaan mitra.


Publik berhak mempertanyakan apakah standar kepatuhan dan penghormatan terhadap hak pekerja juga menjadi bagian dari evaluasi hubungan kemitraan.


Sebab, membangun reputasi korporasi bukan hanya soal pelayanan kepada pelanggan dan pencapaian bisnis, tetapi juga bagaimana perusahaan memastikan ekosistem bisnis yang melibatkan mitra berjalan secara bertanggung jawab.


TELKOMSEL DIMINTA JANGAN DIAM


Atas persoalan tersebut, Telkomsel patut memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah hal.


Pertama, apa status dan bentuk hubungan kemitraan Telkomsel dengan PT Sastra Indah Megahmas?


Kedua, apa posisi PT Enlig Mandiri Sejahtera dalam pekerjaan yang menggunakan atribut atau identitas Telkomsel?

Ketiga, apakah Telkomsel mengetahui adanya persoalan hak PKWT/TAK yang dipersoalkan para pekerja?


Keempat, apakah Telkomsel mengetahui adanya surat pernyataan yang membatasi pihak lain untuk mewakili karyawan tanpa kuasa tertulis?


Kelima, apakah Telkomsel memiliki mekanisme pengawasan, evaluasi, atau kepatuhan terhadap praktik ketenagakerjaan pada perusahaan mitra yang bekerja dalam ekosistem bisnisnya?


Keenam, jika persoalan tersebut telah diketahui, langkah konkret apa yang telah dilakukan Telkomsel untuk memastikan adanya penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi Telkomsel maupun perusahaan mitra. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar publik tidak mendapatkan informasi secara sepihak dan agar seluruh pihak memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.


HAK JAWAB TERBUKA BAGI SELURUH PIHAK


PT Sastra Indah Megahmas dan PT Enlig Mandiri Sejahtera juga memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja, persoalan PKWT/TAK, keberadaan surat pernyataan, serta posisi masing-masing perusahaan dalam persoalan tersebut.


Jika terdapat informasi yang tidak benar, keliru, atau tidak sesuai fakta, pihak perusahaan dipersilakan memberikan bantahan dan penjelasan secara terbuka.


Namun, satu hal yang harus menjadi perhatian: persoalan hak pekerja tidak semestinya berhenti hanya karena adanya selembar surat pernyataan.

Pekerja tetap memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai status dan hak ketenagakerjaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai PKWT/TAK. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap putra-putri daerah Jambi yang bekerja dan mencari penghidupan di dalam ekosistem bisnis yang membawa nama besar Telkomsel.


Karena itu, publik kini menunggu satu hal

sederhana tetapi penting:


Telkomsel akan memberikan klarifikasi dan memastikan persoalan ini mendapat perhatian, atau memilih membiarkannya menjadi urusan perusahaan mitra semata?


Jawaban Telkomsel dan kedua perusahaan terkait tentu sangat dinantikan untuk membuka terang persoalan tersebut.(Red)

Advertisement
📬 Hubungi Redaksi
Tips & informasi: redaksi@porosaktual.com
Iklan & Kerjasama: iklan@porosaktual.com
Advertisement
Poros Aktual

Pasang Poros Aktual

Akses berita lebih cepat & membaca offline