Tenda RT Rp806,4 Miliar? MPRJ Bongkar Dugaan Selisih Harga, Nama Naim Disebut
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Pengadaan tenda gratis untuk Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi dengan nilai mencapai Rp806,4 juta kini menjadi sorotan. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 7 September 2026.
Laporan itu mencuat setelah MPRJ mengaku melakukan investigasi terhadap proses pengadaan sekaligus menelusuri lokasi pengerjaan dan rantai pasok tenda.
Ketua MPRJ, Bob To, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu dibuka dan diperiksa aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan perbedaan harga pengerjaan tenda. MPRJ mengklaim mendapatkan informasi dari pekerja di lokasi bahwa biaya perakitan satu unit tenda sekitar Rp6 juta, sedangkan nilai yang disebut tercantum dalam kontrak mencapai Rp8 juta per unit.
“Kalau benar harga pengerjaan Rp6 juta sementara dalam kontrak Rp8 juta, berarti ada selisih Rp2 juta per unit. Ini yang harus dibuka secara terang,” ujar Bob To.
Dengan nilai keseluruhan pengadaan mencapai Rp806,4 juta, MPRJ menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tersebut masih berupa perhitungan pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui audit serta pemeriksaan resmi.
PROFIL PENYEDIA DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya diarahkan kepada CV Diva Agung Lestari, perusahaan yang disebut sebagai penyedia pengadaan.
MPRJ mempertanyakan kesesuaian profil usaha perusahaan tersebut dengan pekerjaan pengadaan tenda besi. Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan MPRJ pada sistem E-Purchasing, perusahaan tersebut disebut tercantum dalam etalase jasa kebersihan perkantoran.
“Ini yang kami minta aparat periksa. Bagaimana perusahaan dengan profil seperti itu dapat mengerjakan pengadaan tenda besi dalam jumlah besar?” kata Bob To.
MPRJ menduga perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai perusahaan pinjam bendera. Dugaan ini belum terbukti dan menjadi salah satu materi yang diminta untuk diperiksa oleh Kejati Jambi.
NAMA WAKIL KETUA DPRD IKUT DISEBUT
Dalam laporan tersebut, nama Naim, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, turut disebut oleh MPRJ.
MPRJ mengaitkan nama Naim dengan lokasi bengkel yang disebut menjadi tempat pengerjaan tenda, yang menurut mereka berada di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, dekat dengan kediaman pribadi Naim.
Namun demikian, kedekatan lokasi bengkel dengan kediaman seseorang bukan bukti bahwa orang tersebut memiliki proyek atau terlibat dalam pengadaan. Keterlibatan Naim, jika ada, harus dibuktikan melalui dokumen, hubungan kontraktual, komunikasi, transaksi keuangan, atau alat bukti lain yang sah.
Karena itu, MPRJ meminta Kejati Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan fisik tenda, tetapi juga menelusuri proses pengadaan dari hulu hingga hilir.
MPRJ MINTA KEJATI BONGKAR ALIRAN DANA
MPRJ meminta aparat memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pengadaan tersebut, antara lain:
- Sekretaris Daerah Kota Jambi;
- Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jambi;
- Direktur Utama CV Diva Agung Lestari;
- Naim, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Jambi.
MPRJ juga meminta aparat menelusuri dokumen kontrak, harga satuan, spesifikasi tenda, proses pemilihan penyedia, lokasi pengerjaan, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga kemungkinan adanya aliran dana atau fee.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau memang ada selisih harga dan ada pihak yang memperoleh keuntungan tidak semestinya, semuanya harus dibuka,” tegas Bob To.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Pemeriksaan dan audit diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mark-up, pinjam bendera, maupun dugaan keterlibatan Naim dalam pengadaan tersebut masih merupakan tudingan pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.(Red)