Mediasi Kedua Tak Digubris, Gusfa Wendri SH Siapkan Langkah Hukum Terkait Proyek Drainase Utama Kota Jambi
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Polemik terkait transparansi pelaksanaan Proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi melalui skema Loan JINA memasuki babak yang lebih serius.
Gusfa Wendri, S.H., menyatakan akan mengambil upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri Jambi apabila agenda mediasi kedua tidak mendapatkan tanggapan atau pihak terkait tidak memenuhi panggilan untuk melakukan mediasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong keterbukaan informasi dan transparansi terhadap pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik tersebut.
Menurut Gusfa, persoalan transparansi tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Proyek yang menggunakan pembiayaan dan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, maupun hasil pekerjaan.
“Jika mediasi kedua kembali tidak ditanggapi atau tidak dilakukan pemanggilan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Gusfa dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, upaya mediasi ditempuh terlebih dahulu sebagai ruang untuk mencari penjelasan dan penyelesaian secara terbuka sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Namun, apabila proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, Gusfa menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Transparansi Proyek Jadi Sorotan
Sorotan utama yang disampaikan Gusfa berkaitan dengan kebutuhan akan transparansi terhadap Proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan, dikerjakan, diawasi, serta dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi penting karena pembangunan drainase menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan genangan dan sistem pengendalian air di wilayah perkotaan.
Karena itu, informasi mengenai proyek tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi sesuatu yang sulit untuk diakses sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gusfa meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan proyek tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mediasi Bukan Sekadar Formalitas
Gusfa juga menekankan bahwa agenda mediasi tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas administratif.
Mediasi seharusnya menjadi ruang dialog untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, mengklarifikasi persoalan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan secara langsung berbagai hal yang dipersoalkan.
Jika terdapat perbedaan informasi atau pemahaman mengenai pelaksanaan proyek, menurutnya, forum mediasi merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mencari titik terang.
Namun, apabila undangan atau proses mediasi tidak mendapatkan respons, maka persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan hukum.
“Kami memberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Tetapi apabila ruang tersebut tidak digunakan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Langkah Hukum Menjadi Opsi Berikutnya
Gusfa menyebut rencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai langkah hukum apabila upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum nantinya akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum dan bukti-bukti yang tersedia.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat menjadi sarana untuk menguji persoalan tersebut secara objektif melalui mekanisme peradilan.
Gusfa juga menyatakan akan terus mengawal persoalan transparansi proyek tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur menggunakan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus berjalan sesuai aturan, memiliki dokumentasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan individu maupun pihak tertentu. Proyek drainase merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat luas.
Karena itu, kejelasan mengenai proyek tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pembangunan yang dilakukan.
Gusfa berharap pihak terkait tidak menghindari ruang dialog dan dapat memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Namun demikian, apabila mediasi kedua kembali tidak mendapatkan tanggapan, Gusfa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Negeri Jambi.
“Intinya sederhana, masyarakat membutuhkan transparansi. Kalau semua proses berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi. Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan apabila mediasi tidak berjalan, langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Gusfa.
Menunggu Respons Pihak Terkait
Hingga tahap selanjutnya, perhatian kini tertuju pada respons pihak-pihak yang berkaitan dengan Proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi (Loan JINA) terhadap agenda mediasi kedua tersebut.
Apabila mediasi terlaksana, forum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka informasi dan menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian.
Sebaliknya, jika tidak ada tanggapan atau pihak terkait tidak memenuhi proses mediasi sebagaimana yang diharapkan, Gusfa menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan transparansi proyek publik tidak semestinya berhenti pada surat-menyurat atau permintaan klarifikasi. Ketika ruang dialog tidak menghasilkan penyelesaian, mekanisme hukum menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian.
Kini publik menunggu: apakah mediasi kedua akan menjadi ruang terbuka untuk memberikan penjelasan, atau justru persoalan ini akan berlanjut ke meja Pengadilan Negeri Jambi?(Red)