IJAZAH PAKET DIBATALKAN YAYASAN (PKBM). STATUS DOKUMEN DIPERTANYAKAN: KADES LONDERANG DIMINTA BUKA SUARA.
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Persoalan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A atas nama Masrah kembali menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, sebab terdapat dua dokumen yang menunjukkan adanya perbedaan status: ijazah yang dinyatakan lulus dan diterbitkan pada 14 Mei 2018, kemudian muncul surat pembatalan dari PKBM pada 27 November 2023.
Dalam ijazah tersebut tercantum nama Masrah, tempat dan tanggal lahir Londerang, 10 Maret 1983, dengan satuan pendidikan penyelenggara PKBM .
Sementara itu, melalui Surat Pernyataan Nomor 42/YP.PKBM.BP/002/2023, PKBM menyatakan ijazah Paket A atas nama Masrah yang dikeluarkan tahun 2018 tidak memenuhi prosedur dan tidak tercatat di DNT. Surat tersebut juga menyatakan ijazah dibatalkan, tidak berlaku lagi, serta meminta agar dokumen dikembalikan untuk dimusnahkan.
DOKUMEN ADA, PEMBATALAN JUGA ADA
Kondisi tersebut sontak menimbulkan pertanyaan serius.
Jika pada 2018 dokumen tersebut diterbitkan dan pemegangnya dinyatakan “LULUS”, lalu pada 2023 dinyatakan tidak memenuhi prosedur dan dibatalkan, apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penerbitannya?
Siapa yang memproses? Bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan? Mengapa persoalan administrasi baru muncul hingga berujung pada pembatalan lima tahun kemudian?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar dugaan maupun asumsi.
KADES LONDERANG JANGAN DIAM
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Londerang, karena dalam dokumen ijazah tercantum tempat lahir Masrah adalah Londerang.
Kades Londerang perlu memberikan klarifikasi mengenai kesesuaian identitas Masrah dengan data administrasi kependudukan yang tercatat di desa, sepanjang data tersebut memang berada dalam kewenangan pemerintah desa untuk dikonfirmasi.
Publik juga patut mengetahui apakah Pemerintah Desa Londerang pernah mengetahui atau dimintai keterangan terkait persoalan ijazah tersebut.
Bukan berarti Kades Londerang otomatis memiliki keterkaitan dengan penerbitan ijazah. Namun, klarifikasi pemerintah desa penting agar fakta administrasi tidak menjadi ruang spekulasi.
JANGAN BIARKAN STATUS IJAZAH MENGAMBANG
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keberadaan selembar dokumen dan sebuah surat pembatalan.
Yang harus dibuka adalah dasar administrasinya: apakah nama yang bersangkutan tercatat sebagai peserta, bagaimana statusnya dalam DNT, bagaimana proses ujian kesetaraan dilakukan, siapa yang berwenang menerbitkan ijazah, serta atas dasar apa ijazah tersebut kemudian dibatalkan.
Apabila seluruh dokumen tersebut sah dan sesuai prosedur, tentu harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran prosedur, maka pihak yang berwenang harus menjelaskan secara terang dasar dan proses penanganannya.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
POROSAKTUAL.COM menegaskan, persoalan ini perlu diselesaikan melalui verifikasi dokumen dan keterangan resmi, bukan melalui tudingan tanpa dasar.
PKBM Bungo Pandan, instansi pendidikan yang berwenang, dan Pemerintah Desa Londerang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jangan biarkan publik bertanya-tanya: bagaimana sebuah ijazah bisa menyatakan “LULUS” pada 2018, tetapi kemudian dibatalkan pada 2023 karena disebut tidak memenuhi prosedur dan tidak tercatat dalam DNT?
Jawaban atas pertanyaan itu yang kini menjadi titik penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.(Red)