PT APTP Disorot, Koalisi Desak Eksekusi Putusan Inkrah MA Terkait Lahan 410 Hektare
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT APTP) mendapat sorotan tajam dari Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Koalisi menilai PT APTP belum menjalankan kewajiban sebagaimana amar putusan terkait objek sengketa atas gugatan perusahaan terhadap Keputusan Bupati Sarolangun.
Berdasarkan dokumen putusan yang menjadi dasar tuntutan koalisi, lahan yang diminta untuk dilepaskan mencapai 410,4511 hektare, dengan rincian 300,0108 hektare lahan milik Amin, 15,4923 hektare lahan enclave dan sempadan sungai, serta 94,9480 hektare kawasan hutan.
Syaiful Iskandar dari Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan mengatakan, PT APTP sebelumnya menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi hingga tahap PK di MA.
“PT APTP yang menggugat ke PTUN Jambi sampai PK di MA. Mereka dinyatakan kalah. Seharusnya taat hukum dan segera melepaskan lahan tersebut. Tetapi sampai hari ini belum ada,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pengaduan pertama kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Ia mengaku pihak koalisi sempat dipanggil ke Kejari Sarolangun. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak berlanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
“Kami dipanggil ke Kejari Sarolangun, tetapi tidak ada proses hukum lanjutan. Tidak dibuatkan BAP, hanya diminta fotokopi KTP. Setelah itu tidak ada kejelasan,” katanya.
Karena menganggap pengaduan sebelumnya belum memperoleh kepastian, Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan kembali mendatangi Kejati Jambi untuk menyampaikan pengaduan kedua sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.
Koalisi meminta Kejati Jambi tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang mereka klaim telah inkrah.
“Kami minta Kejati Jambi segera menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan langkah hukum terkait pelaksanaan putusan PTUN. Jangan sampai ada kesan korporasi bisa mengabaikan putusan pengadilan. Ini menyangkut kepastian hukum di Jambi,” tegas Syaiful.
Selain Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun, koalisi juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Sarolangun ikut mengawal proses pengembalian atau pelepasan lahan sesuai ketentuan hukum dan amar putusan pengadilan.
Perwakilan Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan, Wandy Pranata, menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Putusan sudah inkrah. Negara sudah bicara. Kalau tidak dilaksanakan, buat apa ada pengadilan?” ujar Wandy.
Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Jambi memanggil Direktur Utama PT APTP, meminta Kejati menunjuk JPN untuk menempuh langkah hukum terkait pelaksanaan putusan PTUN Jambi, meminta Kejari Sarolangun menindaklanjuti pengaduan secara profesional dan tidak tebang pilih, serta mendesak PT APTP mematuhi putusan pengadilan terkait lahan seluas 410,4511 hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi, Kejari Sarolangun, dan manajemen PT APTP belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan.(Red)