PPK Dedi A. Disorot, Proyek Renovasi UNJA Diduga Main di Luar E-Katalog
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) mulai menuai sorotan tajam. Nilai paket yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar itu diduga tidak seluruhnya dilaksanakan sebagaimana metode yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan disebut menggunakan mekanisme “beauty contest” dalam proses pemilihan pelaksana.
Persoalan menjadi serius karena dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diperbarui hingga 28 September 2026, pekerjaan fisik utama pada sejumlah objek tersebut tercatat menggunakan metode E-Purchasing.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah metode yang tercatat di sistem benar-benar sama dengan proses pemilihan penyedia yang berlangsung di lapangan?
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H. ikut menjadi sorotan karena posisi PPK memiliki kewenangan dan tanggung jawab penting dalam proses pengadaan.
Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Proyek yang menjadi perhatian antara lain renovasi Balairung UNJA, pekerjaan interior Gedung LP2M, rehabilitasi Gedung Rusunawa, serta pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar membuat persoalan metode pemilihan penyedia tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola, siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai HPS, berapa nilai kontrak, serta bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dibayarkan.
Sebab, ketika sebuah paket tercatat menggunakan E-Purchasing, tetapi di lapangan muncul informasi mengenai mekanisme pemilihan yang disebut “beauty contest”, maka dokumen dan kronologi proses pengadaan menjadi kunci untuk menguji kebenarannya.
E-Purchasing Bukan “Beauty Contest”
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, metode pemilihan penyedia telah ditentukan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mencantumkan lima metode pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, yakni E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender.
Untuk E-Purchasing, regulasi menyebut metode tersebut dilaksanakan terhadap barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik.
Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing. Regulasi tersebut menyebut E-Purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian berdasarkan kondisi tertentu.
Di sinilah istilah “beauty contest” menjadi pertanyaan.
Istilah tersebut bukan salah satu nama metode pemilihan penyedia yang tercantum dalam Pasal 38 Perpres 46/2025. Karena itu, jika benar digunakan dalam proses pemilihan proyek pemerintah, yang harus dijelaskan adalah dalam metode resmi apa proses tersebut ditempatkan dan apa dasar hukumnya.
Presentasi konsep, adu desain, atau evaluasi teknis sendiri tidak otomatis berarti melanggar. Unsur penilaian teknis dapat muncul dalam metode pengadaan tertentu.
Namun, proses tersebut harus memiliki dasar hukum, tahapan, kriteria penilaian, peserta, pejabat/tim penilai, serta dokumentasi yang sesuai dengan metode pengadaan yang digunakan.
Pertanyaan Besar Mengarah ke PPK
Posisi PPK dalam perkara ini menjadi titik penting yang harus dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:
Jika proyek tercatat E-Purchasing, apakah benar transaksi dilakukan melalui Katalog Elektronik?
Jika tidak melalui E-Purchasing, apa alasan dan dasar hukum pengecualiannya?
Apakah terdapat dokumen penilaian tertulis dari PPK?
Kapan dokumen tersebut dibuat?
Siapa saja yang mengikuti proses pemilihan?
Siapa yang melakukan penilaian?
Apa kriteria yang digunakan untuk menentukan pemenang?
Berapa HPS dan nilai kontraknya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh proses tersebut dapat ditelusuri dalam dokumen pengadaan resmi?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kewenangan dalam pengadaan pemerintah selalu diikuti tanggung jawab administrasi dan pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat.
Paket Rp399–Rp400 Juta Ikut Diperiksa
Sorotan redaksi tidak berhenti pada proyek bernilai miliaran rupiah.
Sejumlah paket konstruksi yang tercatat menggunakan Pengadaan Langsung juga menarik perhatian karena nilainya berada tepat atau sangat dekat dengan batas maksimal metode tersebut.
Di antaranya:
- Rehab Lapangan Tenis FKIP — Rp400 juta
- Renovasi Atap Gedung Pascasarjana Telanaipura — Rp400 juta
- Partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh — Rp399 juta
Perpres 46/2025 menetapkan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Namun, nilai Rp399 juta atau Rp400 juta tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Justru karena berada di sekitar batas tersebut, dokumen perencanaan dan penetapan paket perlu dilihat secara utuh untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket atau rekayasa ruang lingkup pekerjaan untuk menghindari metode pengadaan yang lebih ketat.
JAK Siapkan Langkah ke KPK dan Kortas Tipikor
Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, menyatakan akan membawa hasil penelusuran terkait pengadaan di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri.
Langkah tersebut merupakan rencana pelaporan dan bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta oleh lembaga yang berwenang.
Publik Menunggu Jawaban UNJA
UNJA merupakan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana publik.
Karena itu, proyek bernilai belasan miliar rupiah bukan hanya menjadi urusan internal kampus.
Publik berhak mengetahui metode pengadaan, nama penyedia, HPS, nilai kontrak, dasar pemilihan, dokumen transaksi, progres pekerjaan hingga pembayaran.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen pengadaan semestinya mampu menjawab seluruh pertanyaan yang kini muncul.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara metode yang tercatat dalam sistem dengan proses yang benar-benar dilakukan, persoalan tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.(Red)