Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi
BANDAR LAMPUNG, POROSAKTUAL.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan menjadi pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi, bukan hanya sekadar unit usaha retail.
KDKMP diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah, unit-unit usaha, serta kemitraan strategis dalam membangun ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan Bima Arya saat menghadiri Seminar Nasional KDKMP bertema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat” yang berlangsung di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).
“KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini,” ujar Bima.
Bukan Sekadar Pesaing Minimarket
Bima menekankan bahwa KDKMP tidak boleh hanya dipandang sebagai pesaing minimarket. Lebih dari itu, koperasi harus mampu menjalankan fungsi strategis dalam memperpendek rantai pasok dan mengurangi mata rantai perantara.
Dengan demikian, harga komoditas di tingkat petani diharapkan menjadi lebih baik, sementara masyarakat sebagai konsumen dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau.
Keberadaan KDKMP juga diharapkan mampu membantu pengendalian inflasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di desa maupun kelurahan.
Menurut Bima, sedikitnya terdapat tiga unsur utama yang harus terintegrasi dalam pengembangan KDKMP, yakni kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah, serta layanan bisnis dan potensi kemitraan strategis.
“Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis,” katanya.
Salurkan Produk Subsidi hingga Dukung Program MBG
Dalam pelaksanaannya, KDKMP diarahkan untuk mendukung distribusi berbagai program dan kebutuhan strategis masyarakat, termasuk bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, hingga gas LPG bersubsidi.
KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koperasi dapat berperan sebagai agregator yang menghubungkan potensi produksi masyarakat dengan kebutuhan program tersebut.
Skema ini diharapkan menciptakan efek berganda terhadap perekonomian lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat desa.
Masa Transisi Dua Tahun
Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih memasuki masa transisi sekitar dua tahun.
Dalam masa tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan, termasuk melalui pelatihan serta penyerapan masukan dari kepala desa dan lurah.
Setelah masa transisi selesai, KDKMP diarahkan menjadi aset sekaligus milik desa atau kelurahan.
Sejumlah daerah, kata Bima, telah memperlihatkan perkembangan positif. KDKMP Sidomulyo di Jember disebut telah mampu menembus pasar ekspor kopi ke tiga negara. Sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara telah berhasil memasuki pasar Tiongkok.
Jawa Timur juga disebut menjadi daerah dengan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.
Pemda Diminta Kawal KDKMP dari Perencanaan
Bima menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan KDKMP berjalan optimal. Pengawalan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan.
“Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah.
Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan,” tegasnya.
Ia meminta dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat diselaraskan apabila terdapat program yang perlu diakomodasi untuk mendukung pengembangan KDKMP.
Lahan BUMN Bisa Dimanfaatkan
Mengenai kebutuhan lahan, Bima menyampaikan bahwa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dimanfaatkan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengajukan permohonan kepada BUMN terkait. Bahkan, terdapat opsi pinjam pakai tanpa pembayaran, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Adapun luas lahan ideal untuk KDKMP ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi. Namun, luas tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan lahan di masing-masing daerah.
Verifikasi dan Validasi Harus Diperkuat
Bima juga meminta pemerintah daerah memperketat proses verifikasi dan validasi sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.
Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi, kesesuaian dokumen, hingga kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi serta mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Seminar nasional tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta para bupati, camat, dan lurah.(Red)