Breaking News
Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi
Nasional Breaking News Trending

Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua adalah Hoaks

M.K.A M.K.A · · 2 min baca · 39 views
Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua adalah Hoaks
Bagikan:


JAKARTA, POROSAKTUAL.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tegas informasi yang beredar terkait rencana pemerintah melakukan pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Kemendagri memastikan tidak pernah menyusun, mengubah, maupun merencanakan definisi baru mengenai OAP.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menyebut informasi mengenai rencana perubahan definisi OAP sebagai hoaks yang tidak memiliki dasar dari Kemendagri.


“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka.


Definisi OAP Sudah Diatur dalam Undang-Undang


Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, definisi OAP yang berlaku dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan tidak ada kebijakan Kemendagri maupun pemerintah untuk mengubah definisi tersebut.


“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan,” tegas Ribka.


Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya rencana Kemendagri menetapkan definisi baru mengenai OAP.


Kemendagri Bantah Ada Pertentangan Antar-Kementerian


Ribka juga menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbedaan atau pertentangan antar-kementerian terkait definisi OAP.


Ia memastikan narasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat, khususnya di Papua, tidak terpengaruh informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka.


Ia menegaskan Kemendagri terbuka memberikan klarifikasi kepada masyarakat maupun pihak yang masih meragukan informasi tersebut.


“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.


Ribka: Tidak Ada Rencana Definisi Baru OAP


Ribka kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap Orang Asli Papua oleh Kemendagri.


“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada,” tandasnya.


Dengan penegasan tersebut, Kemendagri meminta masyarakat mengedepankan informasi resmi dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan OAP.(Red)

Advertisement
📬 Hubungi Redaksi
Tips & informasi: redaksi@porosaktual.com
Iklan & Kerjasama: iklan@porosaktual.com
Advertisement
Poros Aktual

Pasang Poros Aktual

Akses berita lebih cepat & membaca offline