Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua adalah Hoaks
JAKARTA, POROSAKTUAL.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tegas informasi yang beredar terkait rencana pemerintah melakukan pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Kemendagri memastikan tidak pernah menyusun, mengubah, maupun merencanakan definisi baru mengenai OAP.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menyebut informasi mengenai rencana perubahan definisi OAP sebagai hoaks yang tidak memiliki dasar dari Kemendagri.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka.
Definisi OAP Sudah Diatur dalam Undang-Undang
Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, definisi OAP yang berlaku dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan tidak ada kebijakan Kemendagri maupun pemerintah untuk mengubah definisi tersebut.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan,” tegas Ribka.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya rencana Kemendagri menetapkan definisi baru mengenai OAP.
Kemendagri Bantah Ada Pertentangan Antar-Kementerian
Ribka juga menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbedaan atau pertentangan antar-kementerian terkait definisi OAP.
Ia memastikan narasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat, khususnya di Papua, tidak terpengaruh informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka.
Ia menegaskan Kemendagri terbuka memberikan klarifikasi kepada masyarakat maupun pihak yang masih meragukan informasi tersebut.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.
Ribka: Tidak Ada Rencana Definisi Baru OAP
Ribka kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap Orang Asli Papua oleh Kemendagri.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Dengan penegasan tersebut, Kemendagri meminta masyarakat mengedepankan informasi resmi dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan OAP.(Red)