Kemendagri Dorong Pemda NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
LOMBOK, POROSAKTUAL.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan KPDBU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB di Hotel The Jayakarta, Lombok, Kamis (17/9/2026).
Teguh mengatakan, NTB memiliki sejumlah peluang investasi yang besar, di antaranya enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora (Samota), serta potensi pengembangan hilirisasi pertambangan.
Menurutnya, berbagai potensi tersebut perlu didukung kesiapan infrastruktur, terutama infrastruktur layanan dasar. Karena itu, Pemda perlu mengembangkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Teguh.
KPDBU Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
Teguh menjelaskan, melalui skema KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan sekaligus pengelolaan infrastruktur. Pemerintah daerah kemudian melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Namun, penerapan skema tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip disiplin fiskal.
“Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,” tegasnya.
Untuk memperkuat implementasinya, Teguh mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengoordinasikan pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun pipeline KPDBU, yakni daftar proyek potensial yang dipersiapkan untuk dikerjasamakan dengan badan usaha.
Salah satu proyek yang dinilai dapat dikaji adalah penyediaan dan peningkatan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui program bersama antardaerah dengan semangat “Nusa Tenggara Barat Terang”.
“Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan asistensi tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah mulai mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur prioritas sekaligus mempercepat pembentukan pipeline KPDBU di seluruh wilayah NTB.
“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,” harap Teguh.
KPDBU Dinilai Bisa Dorong Pelayanan dan PAD
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II, Fauzan Khalid, menilai KPDBU dapat menjadi salah satu opsi dalam mendukung penyediaan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan pembangunan dan pengembangan PJU. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas masyarakat, sektor tersebut juga dapat dikaji keterkaitannya dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Pembangunan infrastruktur melalui KPDBU perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyediaan layanan publik, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan potensinya dalam mendukung penguatan PAD,” tandas Fauzan.
Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, dan badan usaha, Kemendagri mendorong agar proyek-proyek infrastruktur prioritas di NTB dapat disiapkan secara lebih matang, terukur, dan tetap memperhatikan keberlanjutan kemampuan fiskal daerah.(Red)