KABUT ASAP SELIMUTI KOTA JAMBI, GUSFA WENDRI, S.H SOROTI KEHADIRAN PEMERINTAH LINDUNGI MASYARAKAT
JAMBI - POROSAKTUAL.COM Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi kembali menjadi perhatian. Kondisi kualitas udara yang memburuk dinilai bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi juga menyangkut kesehatan serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Gusfa Wendri, S.H. menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, ketika masyarakat mulai terdampak oleh kabut asap, pemerintah harus memastikan langkah perlindungan dan mitigasi dilakukan secara cepat, terukur, transparan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, lanjutnya, telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Distribusi Masker Jadi Sorotan
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengenai distribusi masker kepada masyarakat.
Jika pemerintah daerah telah melakukan pembagian masker, masyarakat dinilai berhak mengetahui bagaimana mekanisme pendistribusiannya, wilayah mana yang menjadi prioritas, berapa jumlah masker yang telah disalurkan, serta apakah pendistribusian tersebut sudah dilakukan secara merata berdasarkan tingkat kebutuhan.
Jangan sampai warga di satu wilayah mendapatkan perlindungan, sementara masyarakat di wilayah lain yang juga terdampak justru belum memperoleh fasilitas yang sama.
Dalam kondisi pencemaran udara, kebijakan pemerintah seharusnya mengedepankan keadilan, pemerataan, kepentingan umum, transparansi, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah Diminta Terbuka kepada Publik
Gusfa menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan berarti menuduh pejabat daerah tidak peduli terhadap masyarakat.
Namun, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan dalam menangani kabut asap.
Hal tersebut mencakup pemantauan kualitas udara, perlindungan kesehatan masyarakat, distribusi masker, penyampaian informasi kepada warga, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait.
“Pertanyaannya kemudian, sejauh mana Pemerintah Kota Jambi telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah kondisi kabut asap?” ujar Gusfa.
Jangan Hanya Menunggu Kondisi Memburuk
Menurutnya, apabila hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada tingkat tidak sehat atau membahayakan, pemerintah perlu mengambil tindakan nyata dan tidak hanya mengandalkan imbauan.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan, terutama oleh kelompok yang rentan terdampak pencemaran udara.
“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu kondisi memburuk. Harus ada langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Akar Penyebab Kabut Asap Harus Ditangani
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, penyebab kabut asap juga harus menjadi perhatian.
Apabila terdapat aktivitas pembakaran lahan atau sumber pencemaran lain yang melanggar ketentuan hukum, aparat dan instansi berwenang diminta melakukan pengawasan serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan kabut asap, kata Gusfa, tidak boleh berhenti pada pembagian masker semata.
Pemerintah bersama instansi terkait perlu menangani sumber persoalan pencemaran agar masalah serupa tidak terus berulang.
Publik Berhak Mendapat Informasi
Masyarakat Kota Jambi, lanjutnya, memiliki hak untuk mengetahui kondisi kualitas udara secara jelas serta langkah konkret yang sedang dilakukan pemerintah.
Publik juga berhak mengetahui jumlah masker yang telah disalurkan, wilayah pendistribusian, serta mekanisme pemerintah memastikan tidak terjadi ketimpangan dalam perlindungan masyarakat.
Pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan dan keselamatan publik menjadi prioritas.
Dalam kondisi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.
Jika masyarakat merasa belum mendapatkan perlindungan yang memadai, kritik dan pertanyaan publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar hadir, bekerja, dan melindungi seluruh masyarakat Kota Jambi tanpa membeda-bedakan wilayah maupun kelompok masyarakat.
“Kabut asap boleh datang dan pergi, tetapi tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan hak masyarakat tidak boleh ikut menghilang bersama asap,” pungkas Gusfa Wendri, S.H.(RED)
Berita Terkait
Prabowo Resmi Dilantik sebagai Presiden ke-8 RI
Prabowo Subianto secara resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 menggantikan Joko Widodo dalam upacara p...
Nadiem Makarim Ucapkan Selamat kepada Prabowo
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas pelantikannya sebagai presiden....