GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM
POROSAKTUAL.COM – Polemik terkait isu keabsahan maupun dugaan permasalahan ijazah kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Kantor Hukum Gusfa Wendri, S.H. & Rekan mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjebak dalam perang opini, provokasi, maupun narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Kantor Hukum Gusfa Wendri, S.H. & Rekan berpandangan bahwa setiap persoalan yang menyangkut keabsahan dokumen maupun dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan dalam koridor fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang objektif serta transparan.
Dalam konteks tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak perlu terpancing oleh berbagai narasi, tudingan, maupun provokasi yang beredar di ruang publik dan media sosial.
“Apabila ada pihak yang merasa memiliki bukti atau dasar hukum terkait suatu dugaan, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara telah menyediakan ruang untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta pengujian berdasarkan alat bukti,” demikian pandangan Kantor Hukum Gusfa Wendri, S.H. & Rekan.
Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa keras sebuah tuduhan disampaikan atau seberapa luas sebuah narasi disebarluaskan, melainkan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan sikap tenang dan tidak mudah terseret arus informasi yang belum terverifikasi.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar, tetapi tuduhan yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.
“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi. Jika merasa memiliki kebenaran, buktikan melalui jalur hukum. Hadirkan fakta, bukan sekadar propaganda,” tegasnya.
Kantor Hukum Gusfa Wendri, S.H. & Rekan juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ruang publik agar tidak berubah menjadi arena saling tuding dan penyebaran informasi yang belum teruji.
Tetap tenang. Jangan terpancing. Hadapi setiap persoalan dengan bukti dan hukum.
Kantor Hukum Gusfa Wendri, S.H. & Rekan
Advokat • Konsultan Hukum • Pendamping Masyarakat Provinsi Jambi.(Red)