DARI JAMBI UNTUK INDONESIA: GUSFA WENDRI SOROTI NASIB RAKYAT KECIL DI TENGAH PERGANTIAN MENKEU
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Pergantian Menteri Keuangan menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pergantian tersebut kemudian menjadi perhatian karena posisi Menteri Keuangan memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara dan APBN.
Gusfa Wendri, SH, warga Jambi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang masih menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Pergantian pejabat negara merupakan kewenangan Presiden. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui arah kebijakan yang akan ditempuh, terutama ketika menyangkut pengelolaan keuangan negara dan kehidupan rakyat,” ujar Gusfa dalam pandangannya.
RAKYAT BERHAK BERTANYA
Menurut Gusfa, pergantian Menteri Keuangan tidak semestinya hanya dilihat sebagai pergantian figur di dalam pemerintahan. Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana kebijakan fiskal pemerintah selanjutnya akan dijalankan.
Suahasil setelah dilantik menyatakan mendapat arahan Presiden untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mampu mendukung program prioritas pemerintah.
Kementerian Keuangan juga mencatat serah terima jabatan dari Purbaya kepada Suahasil berlangsung di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyerahkan laporan kinerja selama masa jabatannya kepada Menteri Keuangan yang baru.
Bagi masyarakat, persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang menduduki kursi Menteri Keuangan, tetapi bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.
Apakah kebijakan fiskal ke depan mampu memperkuat daya beli? Apakah lapangan pekerjaan semakin terbuka? Apakah harga kebutuhan masyarakat dapat dijangkau? Dan apakah APBN benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan rakyat?
HUKUM HARUS MENJADI PANGKAL KEKUASAAN
Gusfa menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 33 ayat (4) juga mengatur prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, termasuk prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan keberlanjutan.
Karena itu, menurut Gusfa, kebijakan ekonomi pemerintah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi penonton ketika kebijakan ekonomi dibuat, tetapi menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan mengenai adanya kepentingan kelompok tertentu di balik pergantian pejabat tidak disampaikan sebagai fakta apabila belum didukung bukti.
Jika muncul dugaan demikian, menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui data, fakta, keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang sah.
PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN
Gusfa menilai masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pemerintah, termasuk arah pengelolaan APBN dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Hak memperoleh informasi juga dijamin Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Karena itu, kritik masyarakat terhadap pemerintah seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik selama dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Negara tidak boleh dibangun dengan budaya takut bertanya. Negara harus dibangun dengan keberanian mengawal hukum, mengawasi kebijakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Gusfa.
PESAN DARI JAMBI: RAKYAT KECIL JANGAN DIABAIKAN
Dari Jambi, Gusfa menyampaikan bahwa tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat kecil harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan janji kosong, tetapi membutuhkan pekerjaan, harga kebutuhan yang terjangkau, perlindungan hukum dan kepastian masa depan.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan kebijakan fiskal benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
“Kapan Indonesia bisa maju apabila masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang menanggung beban dari setiap persoalan kebijakan? Kapan keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia?” ujarnya.
Gusfa menegaskan, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang transparan, data yang terbuka dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar pernyataan politik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil menyatakan komitmennya menjaga keuangan negara dan memastikan APBN dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan, menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Kini, publik akan melihat bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan APBN.
Rakyat boleh bertanya. Pemerintah wajib menjelaskan. Kebijakan harus dapat diuji. Dan kekuasaan harus tetap berada dalam koridor hukum.(Red)