Satlantas Polres Muaro Jambi Tegas Gebuk Knalpot Brong, 50 Pelanggar Dipanggil Bersama Orang Tua
MUARO JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Satlantas Polres Muaro Jambi mempertegas langkah penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebanyak sekitar 50 pelanggar lalu lintas pengguna knalpot brong bersama orang tua masing-masing dikumpulkan dalam kegiatan Press Rilis dan Sosialisasi di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yuda P, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc (Eng).
Turut hadir Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, Kanit Laka Satlantas Suwondo, Kanit Turjawali Satlantas Iptu Yosep Jadi Parlindungan Pasaribu, wartawan, serta para pelanggar knalpot brong dan orang tua mereka.
Tidak Ada Ruang bagi Knalpot Brong
Dalam arahannya, Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku. Penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising, tetapi juga berkaitan dengan disiplin berlalu lintas dan potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Kapolres juga meminta para orang tua tidak lepas tangan terhadap perilaku anak ketika menggunakan kendaraan bermotor. Pengawasan keluarga dinilai penting agar anak tidak terjerumus dalam perilaku yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Adik-adik dan para orang tua harus berpikir panjang. Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya ikut-ikutan justru berdampak terhadap masa depan,” tegas Kapolres.
Kapolres turut mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam kelompok maupun geng motor serta berbagai aktivitas yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan tindak kriminal.
Menurutnya, perilaku yang awalnya dianggap sekadar ikut-ikutan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius apabila tidak dikendalikan sejak dini.
Pelanggar Diminta Berkomitmen
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Muaro Jambi memberikan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Tak berhenti pada sosialisasi, para pelanggar juga diminta menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kemudian melakukan penandatanganan deklarasi pernyataan tidak mengulangi penggunaan knalpot brong maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran hukum, khususnya di kalangan pelajar, sekaligus mendorong orang tua lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan, kepolisian akan terus mendorong terciptanya lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.
“Satlantas Polres Muaro Jambi terus berkomitmen menciptakan Muaro Jambi Zero Knalpot Brong demi terwujudnya keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.(Red)