Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Konflik lahan di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan perintah pengamanan dan pembersihan terhadap tanah yang disebut sebagai aset pemerintah daerah, sementara status dan penguasaannya masih dipersoalkan oleh pihak Asril.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Nomor PLK 11.12/1817/BPKAD/SM/2026 tertanggal 4 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya BPKAD, Inspektorat, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Umum, Bagian Hukum, Kecamatan Jambi Timur hingga Kelurahan Rajawali.
Objek yang menjadi perhatian berada di samping Gedung Putra Retno dengan luas sekitar 1.815 meter persegi. Dalam surat tersebut, tanah dimaksud disebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 dan 02 serta telah dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Bank Jambi.
Namun, persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut belum berhenti. Pihak Asril masih mempersoalkan dasar hukum penguasaan tanah oleh Pemkot Jambi.
Pemkot Perintahkan Pengamanan dan Pembersihan
Surat Sekda tersebut tidak hanya memerintahkan pendampingan, tetapi juga pengamanan dan pembersihan terhadap objek tanah.
Pemkot Jambi juga meminta koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk mengawasi pemanfaatan atau penguasaan tanah oleh pihak yang disebut tidak memiliki dasar hak atau izin yang sah.
Sementara itu, Satpol PP diminta melakukan pembersihan sekaligus penjagaan terhadap objek yang disebut sebagai aset vital tersebut.
Bahkan, penjagaan direncanakan berlangsung selama 24 jam dalam tiga shift dengan melibatkan unsur Kecamatan Jambi Timur.
Kebijakan tersebut kemudian memicu persoalan baru di lapangan.
Ketegangan Pecah, Akses Jalan Jadi Pemicu
Pelaksanaan perintah pengamanan disebut tidak berjalan mulus. Ketegangan terjadi antara pihak Asril dengan personel Satpol PP Kota Jambi.
Pihak Asril mempersoalkan tindakan petugas yang disebut hendak melakukan pemasangan panel pada akses jalan yang selama ini berkaitan dengan pihak Asril.
Situasi kemudian memanas hingga dilaporkan terjadi kericuhan antara kedua pihak.
Bagi Asril, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembersihan lahan ataupun pemasangan panel. Ia mempertanyakan mengapa tindakan pengamanan fisik dilakukan ketika persoalan lahan menurutnya masih belum tuntas secara hukum.
“Kalau memang persoalan ini belum selesai secara hukum, mengapa Pemkot justru melakukan tindakan seolah-olah persoalannya sudah selesai?” demikian keberatan yang disampaikan pihak Asril.
Muncul Tudingan, Pemkot Diminta Buka Terang
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Asril mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebutnya sebagai orang dalam Pemkot Jambi.
Menurut pengakuan Asril, pesan tersebut memuat dugaan bahwa terdapat upaya untuk mengamankan aset yang tengah bermasalah dan dikaitkan dengan perlindungan terhadap pejabat lama dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
menegaskan, tudingan tersebut merupakan klaim pihak Asril dan belum terverifikasi secara independen. Tidak ada kesimpulan bahwa dugaan tersebut benar sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang dituding.
Pemkot Jambi dan pihak terkait perlu memberikan klarifikasi terbuka atas informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Asril sendiri mempertanyakan kebijakan Pemkot Jambi yang menurutnya justru menempatkan warga berhadapan dengan aparat.
“Kalau benar pejabat lama dilindungi dari pemeriksaan, sementara warga yang mempertahankan haknya justru ditekan, ini sangat tidak adil. Melindungi pejabat lama namun menzolimi warganya,” kata Asril.
BPK dan APH Didesak Periksa, Jangan Hanya Diam
Pihak Asril mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pengamanan fisik lahan.
Jika Pemkot Jambi menyatakan tanah tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul tanah, dasar penguasaan, proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai, proses pembangunan, penggunaan anggaran hingga riwayat penguasaan lahan.
Transparansi menjadi penting karena objek yang disengketakan bukan sekadar tanah biasa. Di dalam surat Sekda, objek tersebut disebut berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
Karena itu, BPK dan Inspektorat dinilai perlu memastikan seluruh proses administrasi dan pencatatan aset berjalan sesuai ketentuan.
Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan tidak ragu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.
Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jambi
Persoalan yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang menguasai lahan tersebut.
Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa langkah pengamanan dan pembersihan dilakukan ketika pihak Asril masih mempersoalkan status dan dasar penguasaan tanah tersebut?
Jika dokumen dan legalitas aset Pemkot Jambi memang kuat, maka pembuktian secara transparan semestinya menjadi jalan utama untuk menjawab seluruh keberatan.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi, proses perolehan, atau aspek hukum lainnya, maka pemeriksaan independen harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebab, perkara ini kini menyentuh sejumlah kepentingan sekaligus: aset daerah, hak warga, legalitas penguasaan tanah, penggunaan anggaran, hingga dugaan konflik kepentingan yang masih berupa tudingan dan membutuhkan pembuktian.
Di tengah situasi yang memanas, posisi Satpol PP juga menjadi sorotan.
Apakah personel Satpol PP memang semata-mata menjalankan tugas pengamanan aset pemerintah sesuai kewenangannya, atau justru berada di tengah konflik hak atas tanah yang seharusnya terlebih dahulu mendapatkan kepastian hukum?
Pemkot Jambi kini ditunggu penjelasan terbuka.
Publik berhak mengetahui dasar hukum pengamanan, status sebenarnya objek tanah tersebut, serta alasan pemerintah daerah mengambil langkah fisik di tengah persoalan lahan yang masih dipersoalkan pihak Asril.(Red)