Dugaan Jual Beli Bon Distribusi BBM di Depot Pertamina Jambi Mencuat, Alur Uang dan Orderan Dipertanyakan
JAMBI, POROSAKTUAL.COM – Dugaan adanya praktik jual beli bon atau orderan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Depot Pertamina Jambi kembali mencuat. Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah narasumber yang mengungkap adanya dugaan permainan dalam proses distribusi BBM ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam informasi yang diterima awak media, seorang oknum berinisial KK yang disebut-sebut berkaitan dengan proses distribusi BBM diduga menjalankan pola yang lebih terstruktur. Narasumber menduga, hasil dari praktik jual beli bon atau orderan distribusi tersebut tidak diterima secara langsung oleh KK, melainkan diduga melalui orang yang disebut sebagai tangan kanannya, yakni YN, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan KK.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena jika benar terjadi, praktik jual beli bon distribusi dapat berpotensi mengganggu mekanisme penyaluran BBM kepada SPBU. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab adanya keterlambatan distribusi BBM ke sejumlah SPBU serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Informasi ini bukan kali pertama dugaan serupa mencuat. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pernah dilakukan pemeriksaan atau inspeksi oleh pihak auditor Pertamina Jambi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum berinisial TR dan DR. Keduanya disebut telah tidak lagi menjalankan tugasnya, sementara terdapat informasi mengenai tuntutan penggantian kerugian yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp600 juta. Hal tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak terkait.
Kini, munculnya nama KK dan YN membuat dugaan praktik serupa kembali menjadi sorotan. Apakah benar terdapat aliran keuntungan dari dugaan jual beli bon distribusi BBM melalui YN, serta bagaimana mekanisme orderan tersebut dapat diperoleh dan dialihkan, menjadi hal yang perlu diungkap melalui pemeriksaan dan audit resmi.
Awak media juga mempertanyakan apakah dugaan tersebut hanya melibatkan oknum yang berkaitan dengan proses distribusi, atau terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum AMT, pihak SPBU, maupun pihak yang memiliki kewenangan di atasnya.
Untuk itu, aparat penegak hukum dan pihak Pertamina diminta melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap informasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media masih melakukan investigasi lanjutan untuk mengumpulkan data dan keterangan tambahan, termasuk menelusuri bagaimana mekanisme distribusi BBM dari Depot Pertamina menuju SPBU, penyebab keterlambatan distribusi, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penerbitan atau pengalihan bon distribusi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai KK dan YN dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan dan data awal yang diterima awak media, dan belum merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada KK, YN, pihak Pertamina, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik.(Red)